إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱلَّذِينَ هَادُواْ
وَٱلصَّٰبِِٔينَ وَٱلنَّصَٰرَىٰ وَٱلۡمَجُوسَ وَٱلَّذِينَ أَشۡرَكُوٓاْ إِنَّ
ٱللَّهَ يَفۡصِلُ بَيۡنَهُمۡ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ
شَيۡء شَهِيدٌ
Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Shaabi-iin
orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang musyrik, Allah akan
memberi keputusan di antara mereka pada hari kiamat. Sesungguhnya Allah
menyaksikan segala sesuatu.(Al-Haj:17)
Jauh
setelah Pancasila lahir 1 juni 1945 Nabi sudah menerapkan system semacam ini,
namun nama yang berbeda dengan kondisi umat pada saat itu. Secara subtansi
nilai Pancasila telah terjewantahkan dalam piagam Madinah yang digagas oleh
Nabi di negri Madinah. Terjadi beberapa konflik yang berkepanjangan dipicu oleh
pertikaian beberapa kelompok, agama, dan suku. Maka para
pemuka orang-orang yastrib mengundang Nabi untuk berhijrah meninggalkan mekkah
menuju Madinah.
Rasulullah
merubah nama yastrib menjadi Madinah, secara etimologis Madinah berarti tempat
sebuah pusat peradaban (civil/madani) seluruh warga Madinah dinaungi
aturan dan hokum bersama dari sini warga Madinah sebagai civil society
membangun sebuah peradaban (tamaddun). Jelas piagam Madinah adalah
sejarah monumental bagian dari misi kerasulan yang diekspresikan dalam dunia
masyarakat Madinah.
Nabi dalam
membangun peradaban membuat terobosan baru suatu tindakan yang sangat berani
mengingat peran kesukuan yang sangat memanas, dan beliau sendiri termasuk dalam
kategori kelahiran suku yang terpandang, namun Nabi menghapus semua itu, dan
mengatakan kemuliaan manusia pada ketaqwaan bukan sukunya. Fanatisme suku
sebaga tempat berdiam suku arab dirombak dan merintis tradisi baru yang bersifat
ilahi.
Dokumen piagam
Madinah yang terdiri dari 47 pasal merupakan common denominator, kalimatun
sawa dibuat kurang lebih 600 tahun sebelum munculnya undang-undang Magnacarta
di inggris, didalamnya mengandung jaminan hak politik, budaya, dan rasa
aman sejahtera penduduk, mengatur kebebasan beragama, tata cara membangun
aliansi politik, mekanisme cara penyelesaian konflik, system perpajakan untuk
keberlansungan masyarakat terutama ketika terjadi konflik.
Misalnya pasal
37: kaum yahudi dan muslim mempunyai kewajiban masing-masing untuk menaggung
biaya yang diperlukan dan saling membela dari serangan musuh, saling menasehati
satu sama lain, tolong menolong, dan membela orang yang dizhalimi dan semangat
gotong royong.
Tugas Nabi
dengan korelasi piagam Madinah ada dua kata kunci (Key Ideas) yang
ditegakkan oleh Nabi dan disebut-sebut dalam piagam madinah. Pertama Al-Ma’ruf
dan Al-qisth, kata Al-Ma’ruf dalam Al-qur’an diambil dari
kata Urf, bisa diartikan sebagai local wisdom atau kearifan local
sebuah kebiasaan baik yang telah diterima oleh banyak masyarakat kebalikan dari
Al-Munkar perilaku yang tidak disukai oleh masyarakat[1].
Yang kedua
adalah Al-Qisth berarti prinsip-prinsip yang memenuhi rasa keadilan.
Untuk merealisasikan dua kata kunci ini diperlukan ketenangan dan kesabaran
dalam bernegosiasi, sebab terobosan baru akan menabrak kebiasaan arab yang
malakah saat itu. Sukuisme dan komunalisme yang telah mengakar dalam alam bawah
sadar mereka selama berpuluh-puluh tahun.
Kata
Al-ma’ruf dan Al-Qisthmenjadi
titik temu antar suku dan kelompok agama yang ada.
Hai manusia,
sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang
yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal(Al-hujurat:13)
وَلۡتَكُن
مِّنكُمۡ أُمَّة يَدۡعُونَإِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ
Dan hendaklah
ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh
kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang
beruntung(Al-imran:104)
Kata
Lita’arafudan perintah menjaga Al-ma’rufkeduanya seakar dari kata
Urfyaitu sebuah kebiasaan yang baik dan diterima oleh masyarakat. Hal
ini kita bisa menganalisis bahwa kedatangan Nabi dengan idea revolution beliau
bukan untuk menghapus dan menggusur nilai tradisi lama yang sudah berlaku.
Bahkan Nabi tetap menghargai tradisi baik mereka[2].
Namun
untuk melancarkan revolusi beliau adalah menyeru kepada persatuan dengan nilai
budaya yang sudah ada dan mengakomodasi tradisi yang lama, tidak merubah bentuk
secara zhohir namun merombak nilai yang terkandung didalamnya. Dengan itu
perintah Lita’arafumenurut tafsir Quraish syihab menggunakan fi’il
masyarakah yang bermakna saling, artinya keduanya saling aktif bukan yang lainnya
pasif, sehingga demikian antara suku, agama, kelompok mazhab yang lain
sama-sama bertanggungjawab untuk saling memelajari dan mengenal Local Wisdomkearifan
local suatu kelompok[3].
Demikian
juga dengan kata Al-Qisth berulang kali ditekankan dalam Al-qur’an misalnya
dalam surah,
شَهِدَ
ٱللَّهُ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ وَأُوْلُواْ
ٱلۡعِلۡمِ قَآئِمَۢا بِٱلۡقِسۡطِۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡعَزِيزُ
ٱلۡحَكِيمُ
Allah
menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah),
Yang menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga
menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak
disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana(Al-Imran:18)
يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا
يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ
أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا
تَعۡمَلُونَ
Hai orang-orang
yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah,
karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan(Al-Maidah:8).
Disebutkan bahwa keimanan dan keilmuan seseorang belumlah cukup
jika tidak diteruskan dengan menegakkan keadilan. Bahkan ketika Al-qur’an
berbicara mengenai keadilan, Al-qur’an menegur keras, jangan menerapkan prinsip
keadilan ketika dihalangi atau dirusak karena emosi, senang atau tidak senang
terhadap suatu kelompok, sungguh keadilan mendekatkan seseorang pada ketaqwaan.
Sebagaimana taqwa yang telah dibahas sebelumnya.
Saya katakana bahwa Prinsip keadilan
dan kebajikan tidak terikat oleh sekat-sekat agama ataupun suku. Pada akhirnya
piagam Madinah disepakati oleh warga Madinah sebagai aturan bersama dalam
berbangsa dan berdaulah. Nabi Muhammad telah memberikan contoh kepada kita akan
negara yang ideal dengan mind revolution yang semula ideology sukuisme menjadi
ideology Ilahi yang berketuhanan yang maha esa. Dilaksanakan dengan penuh
kemanusiaan yang adil dan beradab dan melahirkan persatuan ummat papaun agama,
suku atau kelompok mereka.
Nilai
Pancasila bukanlah bid’ah melainkan inilah ajaran Nabi dalam permainan
kenegaraan bukan pada wilayah keislaman. Kesalahpahaman kaum khilafah sebab
menyamaratakan domain negara dan agama, padahal keduanya mempuanyai territorial
yang berbeda. Negara teritorialnya secara de facto dari sabang sampai merauke
baik daratan, lautan ataupun udara. Sedangkan wilayah agama hanya ada didalam
hati sebab menyangkut masalah keyakinan seseorang.
Jadi
dalam aturan bernegara agama tidak bisa menuangkan ide keyakinan yang bersifat
ekslusif sebagai konsep bernegara, begitu juga aturan negara tidak boleh campur
tangan terhadap keyakinan seseorang. Sehingga terakhir saya katakan bahwa
negara dan agama khususnya islam tidaklah bertentangan selama tetap berpegang
teguh terhadap prinsip ketuhanan yang esa sebagai tauhid dan landasan
bernegara.
[1]Komaruddin
hidayat. Kontroversi Khilafah:islam. Negara, dan Pancasila.
(Jakarta:mizan, 2014) hlm 134.
[2]Komaruddin
hidayat. Kontroversi khilafah:islam. Negara, dan Pancasila.
(Jakarta:mizan, 2014) hlm 135.
[3]
Quraish syihab. Tafsir al-misbah: pesan, kesan dan keserasian Al-qur’an. (Jakarta:Lentera
Hati, 2012 ) juz 13.
Komentar
Posting Komentar